PIDIE JAYA – Aktivis Badan Advokasi Indonesia (BAI) Razali yang akrap disapa Nyak Li meminta Kapolda Aceh mengusut tuntas dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 11 Mei 2023.
Perambahan kawasan hutan akan merugikan kelestarian ekosistem hutan, kerusakan vegetasi, kerusakan lahan dan berpotensi untuk menyebabkan bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan, sebut Razali.
Badan Advokasi Indonesia (BAI) mengecam keras tindakan dugaan perambahan hutan di Pidie Jaya. Pihaknya, mendesak Polda Aceh dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk menindak tegas pelaku perambahan kawasan hutan.
“Polri harus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan di Kabupaten Pidie Jaya. Kejahatan terhadap lingkungan dengan melakukan pengrusakan hutan akan merugikan masyarakat banyak,” ujar Razali.
Dia berharap, Kapolda Aceh turun tangan dalam kasus ini, panggil dan periksa semua pihak yang diduga ikut terlibat dan menikmati keuntungan dari perambahan hutan di Pijay, baik itu Dinas terkait, personal maupun kelompok, tegas Razali.
Siapapun yang melakukan pengrusakan kawasan hutan merupakan tindakan melawan hukum. Ini jelas-jelas tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang.
Razali menyebut, “menjaga kelestarian kawasan hutan adalah tanggungjawab kita bersama.”
Memasuki kawasan hutan tanpa izin dan kewenangan yang sah sehingga berakibat rusaknya kawasan hutan, ini digolongkan sebagai tindak pidana, Pungkas Razali. (**)
Discussion about this post