Selasa, November 18, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Juru Bicara MTA: Pemerintah Aceh Cabut Izin PT BMU

Redaksi by Redaksi
14/09/2023
in Pemerintah
Gubernur Aceh Terima Pengunduran Diri Kepala BPKA

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA. (Ist).

Banda Aceh–Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mencabut izin beroperasi PT Beri Mineral Utama (PT BMU). Sikap tegas Pemerintah Aceh ini karena perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap IUP yang mereka miliki.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, usai menerima Salinan Keputusan tersebut di ruang kerjanya, Kamis (14/9/2023).

BACA JUGA

Desa Gampong Matang Rayeuk Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2026

Unggul Dari Dua Kandidat Zulkarnaini Pimpin Desa Buket Puuk

“Terhitung mulai hari Kamis, 14 September 2023, Pemerintah Aceh telah mencabut IUP PT BMU. Pencabutan IUP PT BMU ini dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima hasil evaluasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Aceh,” Kata,” Muhammad MTA.

“Berdasarkan hasil audit, PT BMU terbukti lakukan pelanggaran terhadap Izin Usaha Pertambangan. Dalam IUP yang dimiliki, perusahaan ini mengantongi izin untuk menambang bijih besi.

Namun di lapangan PT BMU terbukti melakukan eksploitasi emas dan melakukan perendaman batuan yang mengandung emas dalam kolam perendaman menggunakan cairan sianida,” ungkap MTA.

Selain itu, sambung MTA, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tidak menemukan setling pond atau kolam pengendapan dalam wilayah IUP PT BMU, sehingga air limpasan atau run off langsung menuju ke perairan umum.

Hal ini tidak semata berbahaya bagi masyarakat di sekitar kawasan eksplorasi tetapi juga mengganggu dan merusak kelestarian alam dan biota yang ada di Kawasan tersebut.

Muhammad MTA juga menjelaskan, pencabutan IUP ini tidak menghilangkan kewajiban PT BMU untuk menyelesaikan berbagai tunggakan PNBP sampai berakhirnya izin, kepada negara dan daerah, sepanjang kewajiban tersebut belum diselesaikan.

“Dan, PT BMU juga harus menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan peralatan.

Perusahaan ini juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, baik sebelum maupun setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan ini diterbitkan,” pungkas MTA.

Tags: Banda AcehBRATAINEWS.coCabut Izin Beroperasi PT Beri Mineral Utama (PT BMU)DPMPTSPJuru Bicara Gubernur AcehPemerintah Aceh
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Desa Gampong Matang Rayeuk Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2026
ACEH

Desa Gampong Matang Rayeuk Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2026

by Redaksi
11/11/2025
0

Aceh Timur -- Desa Gampong Matang Rayeuk menggelar kegiatan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) untuk tahun anggaran 2026,Kegiatan berlangsung di...

Read more
Unggul Dari Dua Kandidat Zulkarnaini Pimpin Desa Buket Puuk
ACEH

Unggul Dari Dua Kandidat Zulkarnaini Pimpin Desa Buket Puuk

by Redaksi
06/11/2025
0

Aceh Timur -- Zulkarnaini Nomor urut 1 terpilih sebagai keuchik Gampong buket puuk, kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.Kamis (6/11/2025)....

Read more
Panglima Age Silaturahmi Dengan Mualem dan Ini Harapannya Untuk gubernur
ACEH

Panglima Age Silaturahmi Dengan Mualem dan Ini Harapannya Untuk gubernur

by Redaksi
04/11/2025
0

Aceh Timur, -- Banda Aceh- Kinerja dan prestasi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), kembali mendapat apresiasi publik. Bahkan, dalam survei...

Read more
Next Post
Polresta Banda Aceh Telah Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam

Polresta Banda Aceh Telah Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam

Discussion about this post

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In