Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM , menyatakan, memberi izin sementara untuk operasional galian C dalam wilayah Aceh Besar. “Ini benar benar sifatnya sementara. Sebagai pertimbangan kemanusiaan, karena menyangkut hajad hidup orang banyak,” kata Iswanto.
Ditambahkan, kepastian lokasi eksploitasi itu akan didapat setelah Balai Wilayah Singai (BWS) mengeluarkan peta lokasi eksploitasi galian C di lokasi DAS di Aceh Besar.
Sebelumnya Pj Bupati Iswanto menfasilitasi pertemuan antara para sopir dumtruk dan pengusaha galian C dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh,, Sabtu pekan lalu di gedung Mal Pelayanan Publik Lambaro.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan, setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan sopir dan pengusaha Galian C, Maka, untuk itu kami bersama pihak Balai wilayah sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan sejumlah OPD Aceh Besar, pihaknya mengambil satu kesimpulan yang sifatnya sementara. ” Harus diingat ini hanya sementara, bahwa operasional Galian C bisa dioperasionalkan kembali,” tandas Iswanto mengingatkan.
Iswanto juga menegaskan, izin sementara eksploitasi itu jyga tidak lepas dari regulasi yang ada, terutama menyangkut lokasi galian . Antara lain harus diluar area 1 kilometer dari jembatan, serta tak boleh menambang di tikungan DAS. “Yang jelas soal lokasi tak ada tawar menawar, harus sesuai ketentuan yang ada, untuk kelestarian lingkungan,” tutur Iswanto.
Kebijakan hanya sementara itu semata mata untuk menentukan nasib para sopir dumtruk dan pengusaha galian C.
Masyarakat berkerja seperti biasa, sambil menunggu penyampaian titik lokasi yg akan dikeluarkan oleh BWS 1 dan ESDM propinsi mengenai galian C yang ada di wilayah Aceh Besar.
Ia menyebutkan, karena ini menyangkut dengan perekonomian masyarakat, kelanjutan pembangunan(pengerjaan proyek) dan ditambah lagi Indonesia khsususnya Aceh besar sedang mengalami inflasi.
Senada dengan Pj Bupati Muhammad Iswanto, Kadis DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni menambahkan, terkait Izin Usaha, Mendagri juga mengeluarkan Surat No.900.1.13.1/3823/Keuda, Tgl. 31 Juli 2023 tentang Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak MBLB, yang isinya di Poin 4 mengatur, semua izin usaha, baik yang memiliki izin maupun yang belum memiliki izin ditetapkan sebagai wajib pajak. Kemudian disebutkan juga Bupati/Walikota berkoordinasi dengan Gubernur terhadap fasilitas pemberian izin, dan melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.
“Jadi, masyarakat silahkan berkerja seperti biasa sambil menunggu titik lokasi yang dibolehkan dan tidak dibolehkan oleh tim tekhnis BWS 1 dan ESDM Aceh, dan mulai hari ini silahkan mengajukan permohonan izin untuk mendapatkan IUP segera. Jika titik lokasi sudah ditentukan. maka kepada seluruh pengusaha galian C silahkan hentikan usaha mereka jika berada di jalur titik yang dilarang dan silahkan lanjutkan bagi mereka yang berada di titik2 lokasi yang direkomendasikan oleh tim tekhnis.
pada kesempatan tersebut Saifullah A Gani yang mewakili DPMTPSP Aceh mengatakan akan berjanji memproses cepat setiap izin yang masuk ke DPMTPSP Aceh jika rekom tekhnis dari ESDM Aceh dan BWS 1 didapatkan, dan dalam proses izin agar tidak menggunakan jasa calo atau apapun itu yang dapat memperlambat proses, langsung urus dan bawa saja sendiri kata SAG.
Turut hadir Kepala DPMPTSP Aceh Besar, Kadis PUPR Aceh Besar, Kadis DLHK, Kabag Umum Sekdakab Aceh Besar, Kasat Pol PP dan WH Aceh Besar dan Kabag Prokopim Aceh Besar.(mc)
Discussion about this post