Jumat, Juni 13, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Masih Ingat Abu Laot, Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II

Redaksi by Redaksi
22/11/2023
in News
Masih Ingat Abu Laot, Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II

BANDA ACEH — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana (ITE) terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh MI alias Abu Laot atau AL (34).

Tahap II tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Senin mendatang (27/11) di Kejari Banda Aceh, setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa,” Pada, Rabu  22  November  2023.

BACA JUGA

Tanggapi Alasan Kemendagri Soal Penetapan Kepemilikan 4 Pulau, Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

Dana BOS dan Pungutan Biaya Masuk MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh Harus Diusut Lima Tahun ke Belakang

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim membenarkan bahwa berkas kasus MI alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau  P-21  oleh  jaksa.

“Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang,” kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu, 22 November  2023.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad  Mulyadi.

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 dim card, dan 1 akun Tiktok dan  Video  atas  nama  @abupayaphasi.

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa  yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual  obat   keras   tramadol.

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946  tentang  Peraturan  Hukum  Pidana. []

Tags: Banda AcehBRATAINEWS.coDIRKRIMSUS POLDA ACEHPolda Aceh
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Tanggapi Alasan Kemendagri Soal Penetapan Kepemilikan 4 Pulau, Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992
ACEH

Tanggapi Alasan Kemendagri Soal Penetapan Kepemilikan 4 Pulau, Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

by Redaksi
12/06/2025
0

BANDA ACEH, -- Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang diberikan pihak Kemendagri...

Read more
Dana BOS dan Pungutan Biaya Masuk MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh Harus Diusut Lima Tahun ke Belakang
News

Dana BOS dan Pungutan Biaya Masuk MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh Harus Diusut Lima Tahun ke Belakang

by Redaksi
12/06/2025
0

Banda Aceh, – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, secara tegas mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh...

Read more
Hadiri Kenduri Peusijuek Putra Bupati Pidie
Daerah

Hadiri Kenduri Peusijuek Putra Bupati Pidie

by Redaksi
12/06/2025
0

Sigli – Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menghadiri acara kenduri peusijuek (tepung tawar) sunat rasul Sulthan Multadham, putra...

Read more
Next Post
Dirpolairud Polda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga Di laut Dalam Rangka Hut Ke 73 Polairud

Dirpolairud Polda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga Di laut Dalam Rangka Hut Ke 73 Polairud

Discussion about this post

Belasungkawa Tgk Rasyidin/ DPRA

Hari Raya Idul Adha/ BANK ACEH

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In