Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menuntut mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsidair 6 bulan penjara dalam kasus korupsi PT RS Arun Kota Lhokseumawe.
Selain Suaidi Yahya, JPU juga menuntut Heriadi, Direktur PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) 15 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atau subsidair 8 bulan serta Uang Pengganti Rp. 44 miliar/subsidair 5 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Lhokseumawe Ulli Herman, Zizaliana, M Doni yang dibacakan secara bergantian dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh R. Hendraldan (Hakim ketua) Anggota Heri Alfian dan Harmi Jaya (anggota), Selasa 5 Desember 2023.
Terdakwa Suaidi Yahya saat ini sudah menjadi tahanan kota di karenakan sakit sehingga mengikuti sidang dengan hybrid sedangkan untuk terdakwa Heriadi masih di tahan di Rutan kelas IIA Kajhu Aceh Besar.
Analisa yuridis JPU berdasakarkan saksi, ahli. Bahwa terdakwa Suaidi Yahya membiarkan Heriadi memindah kepemilikan tanah dan bangunan RSAL melalui Kantor Notaris Adi Pinem.
Dalam pemindah tanganan tanganan PT RSAL ini tanpa persetujuan DPRK Kota Lhokseumawe.
Bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Terdakwa Heriadi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
Discussion about this post