Lampung – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap seorang warga Aceh yang diduga membantu 4 tahanan kasus narkotika melarikan diri beberapa waktu lalu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan satu orang warga Aceh yang diduga membantu empat orang tahanan melarikan diri dari Rutan Polda Lampung,” kata Erlin di Mapolda Lampung, “Senin (19/12/2023).
Pelaku yang membantu pelarian keempat tahanan kasus narkotika itu berinisial Yusuf (52) warga Kecamatan Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Yusuf ditangkap pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di Kecamatan Trienggandeng, Kabupaten Pidie Jaya.
Adapun kronologi penangkapan Yusuf saat anggota melakukan pengejaran terhadap empat tahanan berinisial M, MA, MN, dan AS yang kabur pada Rabu (6/12/2023) itu.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa keempat tahanan itu dijemput seorang rekannya menuju Provinsi Aceh melalui jalan lintas Pesisir Barat,” kata Erlin.
Mobil yang dipakai untuk menjemput empat tahanan itu kemudian bisa diidentifikasi. Penyekatan lalu dilakukan di Kecamatan Trienggandeng bersama Polres Pidei Jaya, Polres Lhokseumawe dan Ditresnarkoba Polda Lampung.
Saat penyekatan itu, sebuah mobil Xenia BL 1920 JM dan pengemudinya Yusuf berhasil diamankan. Yusuf terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Dari pemeriksaan, Yusuf mengaku membantu pelarian empat tahanan tersebut,” kata Erlin.
Yusuf juga mengaku keempat tahanan itu telah diturunkan di sebuah wilayah dalam perjalanan mereka menuju Aceh. “Pelaku Yusuf ditinggalkan sendirian setelah menurunkan keempat tahanan,” kata Erlin.
Hasil pengembangan kepolisian, Yusuf juga diketahui salah satu anggota jaringan narkoba dari keempat tahanan yang melarikan diri.
“Dia tergabung menjadi kurir narkoba sebanyak 21 kilogram yang diungkap di Palembang,” pungkas Erlin.
Discussion about this post