Jumat, Mei 23, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Redaksi by Redaksi
24/01/2024
in Hukrim
Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Banda Aceh — Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan Fakhrus Walidan (23) Mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29 Pekerja Bengkel mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Mereka yang menjadi tersangka yaitu , DAL (24) warga Gue Gajah, Aceh Besar, MAD (19) warga Lambheu, Aceh Besar dan FIR (18) warga Punge Jurong, Banda Aceh.

BACA JUGA

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Ganja

Kejari Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD Aceh Timur

Lalu tersangka lainnya YF alias Aseng (15), MAB (17) dan MIS (17) merupakan pelaku yang dibawah umur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, enam pelaku kerasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terdiri atas tiga orang pria dewasa dan tiga masih berstatus anak dibawah umur.

Hal itu ia katakan, saat melakukan konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

Penetapan enam pelaku yang diamankan dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi pada Minggu (20/1/2024) dini hari lalu.

Rencananya para pelaku hendak tawuran antar remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh.

Ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.

Saat kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.

Fadillah didampingi Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya dan Kanit Jatanras Ipda Ghozi Alfalah menerangkan, awal terjadinya keributan tersebut bermula dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu antara kedua kelompok tersebut dan dimenangi oleh kelompok “gerimis”, akan tetapi lawan tidak menerima kekalahan dengan perjanjian bahwa “siapa yang kalah membayar sewa lapangan”, namun hal itu tidak disepakati oleh kelompok yang kalah, dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan yaitu Kiki Maulana Cs”.

“Pasca keributan itu, berlanjut kembali pada Minggu (20/1/2024) dini hari yang mengakibatkan salah target sehingga korban M Zulmi (29) dan Fakhrus Walidan (23) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Aseng cs”, ungkapnya.

Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji dan empat kayu, Ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan menetapkan enam orang tersangka tindak pidana kekerasan berat”. Jelasnya

Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun”, pungkas nya.[]

 

 

Tags: AcehBanda AcehBRATAINEWS.coHukrimPolres banda aceh
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Ganja
ACEH

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Ganja

by Redaksi
27/04/2025
0

Aceh Timur -- Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.600 gram (bruto)...

Read more
Kejari Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD Aceh Timur
ACEH

Kejari Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD Aceh Timur

by Redaksi
24/04/2025
0

Aceh Timur, -- Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang...

Read more
Kejari Aceh Timur Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge
ACEH

Kejari Aceh Timur Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge

by Redaksi
24/04/2025
0

Aceh Timur –  Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka berinisial SB (Pelaksana Kegiatan) dan ES (Konsultan Pengawas) dalam...

Read more
Next Post
Truk Masuk Jurang di Aceh Selatan, 2 korban kritis

Truk Masuk Jurang di Aceh Selatan, 2 korban kritis

Discussion about this post

Bappeda Aceh

Pelantikan Bunda Paud Aceh/BPKA

Pelantikan kepala Dispora Aceh

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In