Senin, Mei 12, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Waaduuh! Mantan Kadisdik Aceh Tengah Dihukum 2 Tahun Lebih Kurungan Penjara

Redaksi by Redaksi
08/02/2024
in Daerah
Miris: Uang Pajak Lampu Jalan di Lhoksuemawe Aceh Dikorupsi Rp 3,1 Miliar

Ketiga terdakwa yaitu Drs Uswatuddin mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Tengah yang juga selaku PA/PPK, Ridha Udin Suku selaku PPTK pada Disdik Aceh Tengah tahun 2019, dan Moch. Jueni selaku Direktur Perusahaan, foto Ist. Dok Bratainews.co.

Banda Aceh – Sepandai-pandai topai Berlompat Akhirnya Jatuh Juga, Baru ini Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang putusan kasus korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah, pada Rabu (07/02/2024).

Dalam Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Teuku Syarafi dengan didampingi hakim anggota M. Jamil dan Elfama Zein. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antony Mustaqbal beserta Kuasa Hukum Dan para terdakwa.

BACA JUGA

Wagub Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

Dorong Penguatan KEK Arun Lhokseumawe dan Pengelolaan Aset oleh Pemerintah Aceh

Ketiga terdakwa yaitu Drs Uswatuddin mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Tengah yang juga selaku PA/PPK, Ridha Udin Suku selaku PPTK pada Disdik Aceh Tengah tahun 2019, dan Moch. Jueni selaku Direktur Perusahaan,

Majelis Hakim dalam amar putusan dalam persidangan, bahwa terdakwa Uswatuddin dengan putusan 2 tahun dan 4 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta/subsidair 2 bulan kurungan. Dengan Uang Pengganti sebesar Rp151 juta yang sudah dikembalikan terdakwa pada JPU.

Selanjutnya dalam fakta persidangan terdakwa Ridha Udin Suku dengan vonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dengan Uang Pengganti sebesar Rp45 juta yang sudah dikembalikan terdakwa.

Kemudian, terdakwa Moch. Jueni dengan vonis 2 tahun 4 bulan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dengan Uang Pengganti sebesar Rp91 juta yang sudah dikembalikan terdakwa.

Diketahui, kasus korupsi pengadaan APE dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 Miliar dari anggaran sebesar Rp5 Miliar yang bersumber Dari DOKA (2018-2029).

Ada berbagai pertimbangan Majelis Hakim terhadap terdakwa Uswatuddin dimana unsur setiap orang adalah orang perseorangan telah terpenuhi, dan unsur menyalahgunakan jabatan serta wewenang selaku Kepala Dinas juga terpenuhi, dalam Fakta persidangan, namun demikian Majelis Hakim menerima Pledoi dari terdakwa dimana memohon agar putusan yang seadil-adilnya terhadap para terdakwa.

Selain itu juga terungkap di persidanga dalam amar putusan Majelis Hakim, bahwa unsur secara melawan juga terpenuhi dimana keuntungan dari kegiatan pengadaan APE tersebut diserahkan kepada Putri Nami dan Mentari berdasarkan pertemuan antara Uswatuddin dengan Ridha Udin Suku. []

 

 

Tags: AcehBRATAINEWS.coKorupsiKPKPengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Daerah

Wagub Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

by Redaksi
11/05/2025
0

Pidie Jaya – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., didampingi Istri, menghadiri wisuda ke-33 santri Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah...

Read more
Dorong Penguatan KEK Arun Lhokseumawe dan Pengelolaan Aset oleh Pemerintah Aceh
Daerah

Dorong Penguatan KEK Arun Lhokseumawe dan Pengelolaan Aset oleh Pemerintah Aceh

by Redaksi
08/05/2025
0

Lhokseumawe, – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan kerja ke kantor PT. Patriot Nusantara Aceh (Patna), Badan Usaha Pembangun...

Read more
Hasbi Afifuddin Meraih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Keuchik Seuneubok Barat
ACEH

Hasbi Afifuddin Meraih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Keuchik Seuneubok Barat

by Redaksi
08/05/2025
0

Aceh Timur -- Pelaksanaan pemilihan Keuchik (kepala Desa) Gampong Seuneubok Barat, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur berjalan Kondusif,tertib dan...

Read more
Next Post
Polres Aceh Tamiang Bersama Personel Polres Trenggalek Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Online

Polres Aceh Tamiang Bersama Personel Polres Trenggalek Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Online

Discussion about this post

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In