SIMEULUE – Dengan Hitungan Jam saja, Team Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue bersama Sat Intelkam dibawah Kendali Kasat Intelkam IPDA Devi bersama Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, kembali Lagi Berhasil mengungkapkan Kasus dan Membekuk Dua Pelaku Sindikat dan Residivis Pencurian Puluhan Barang Elektronik Dikepulauan Simeulue.
Keberhasilan Ini Atas kekompakan Team Gabungan Sat Intelkan Polres Simeulue bersama dengan Elang Resmob usai mengetahui Laporan dari Salah satu pelapor yang langsung Diperintahkan Oleh Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K.
Sejumlah 18 ( Delapan Belas ) paket komputer beserta puluhan perangkat elektronik lainnya Raib Di Garap oleh Sipelaku Kejahatan Si Maling yang berlokasi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Desa Ganting Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, pada tanggal 19 Desember 2020.
Unit Identifikasi pun Langsung melakukan Lakukan Olah TKP begitu juga dengan Tim Gabungan Sat intelkan dan Team Elang langsung melakukan Penyelidikan, Pengintaian dilokasi yang telah di informasikan itu.
Tidak ada ampun, Kedua Pelaku Berhasil dikipas oleh Tim Gabungan didalam Kapal Penyebrangan Pelabuhan Kolok, pada saat kedua Pelaku hendak berangkat Mau menuju Labuhan Haji untuk membawa Barang Hasil Curian.
Melalui Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., mengatakan, Benar Anggota Polres Simeulue berhasil lagi Mengungkapkan Kasus Pecurian. Kedua Pelaku langsung diringkus Tim Gabungan Sat Intelkam bersama dengan Elang Resmob dengan Hitungan Jam, tidak lama-lama, beserta Puluhan Unit barang bukti Elektronik hasil Kejahatan mereka juga ditemukan dilokasi penangkapan.
“Ada pun kedua orang pelaku yang ditangkap di kawasan Perairan Laut Sinabang, masing-masing HN alias Gun warga Desa Amaiteng dan HR warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue,” kata Agung Surya Prabowo, Minggu (20/12/2020).
“Dari tangan para pelaku, Team menemukan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 18 unit komputer merek HP, 17 unit headset merek Logitech, dua unit infocus, satu unit infocus Acer, 27 unit tablet merek Axioo, tiga unit laptop merek Acer, satu paket server CCVT, serta satu unit printer Epson seri L3110,” tambahnya.
Kapolres juga menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan pencurian tersebut setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Pihak Sekolah terkait adanya aksi pencurian yang terjadi di SMKN 3 Simeulue pada Sabtu (19/12/2020) lalu.
“Anggota Kita kemudian melakukan penyelidikan, Pengintaian dan kemudian menemukan barang yang mencurigakan berada diatas sebuah kapal di Pelabuhan Kolok dengan tujuan keberangkatan ke Labuhan Haji Aceh Selatan,” jelasnya
“Team pun kemudian ikut naik ke dalam kapal dan selama berada di dalam perjalanan dan anggota kita memantau terus gerak gerik Target Sasaran kedua dua orang pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian diwilayah Kepulauan Simeulue,” sambungnya.
Selanjutnya Dia menambahkan, anggota tim elang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku inisial HN dan HR. dan dilakukan introgasi, dari pengakuan kedua Pelaku itu mengakui bahwa mereka yag melakukan tindak pidana pembongkaran ruang laboratorium komputer di SMKN 3 Simeulue.
“Kedua pelaku kemudian memperlihatkan barang bukti diduga hasil curian yang sudah dibungkus dalam beberapa kardus rokok di ruang cargo kapal,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, kata Kapolres, mereka juga mengakui bahawa telah melakukan pencurian 17 Unit Komputer yang berlokasi di kantor BLK Simeulue pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 yang lalu, pelaku saat itu pada saat melakukan aksinya menggunakan Penutup wajah dan sempat terekam CCTV
“Dan Saat ini kedua pelaku untuk sementara masih diamankan di Mapolsek Labuhan Haji Aceh Selatan, dan akan dibawa oleh Team dibawah kendali Kasat Reskrim ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” Jelas Kapolres.
“Utuk kerugian Akibat ulah kedua pelaku kejahatan yang dilokasi SMK 3 ini, ditaksir lebih Kurang mencapai 250 juta Rupiah,” Tutup Kapolres. (H)
Discussion about this post