ACEH SELATAN – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat serta perangkat desa, Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan Cabang Bakongan melaksanakan penyuluhan hukum tentang pengelolaan dana desa di wilayah Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan yang dilaksanakan di Aula kantor Camat Kota Bahagia.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Camat Kota Bahagia, Ahmad Kartolo, SH, dan sebagai narasumber Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan, Mohammad Rizky, SH, Inspektorat Muda pada Kantor Inspektorat Aceh Selatan, Ir, Daryus, MM, dan Kasubsi Intelijen dan Datun, M, Arifin Siregar, SH, serta dihadiri oleh 10 Kepala Desa beserta jajarannya, Kamis (17/06/2021).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Mohammad Rizky, SH, mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakan penyuluhan ini adalah untuk memberikan kesadaran hukum bagi Kepala Desa dan perangkat desa.
“Hal ini merupakan salah satu langkah Kejaksaan dalam konteks ini Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Cabang Bakongan membangun sistem hukum yaitu, struktur hukum, subtansi hukum dan budaya dengan program Jaksa Masuk Desa (JMD),” katanya.
Kegiatan seperti ini, terang Mohammad Rizky, agar masyarakat paham tentang hukum dan juga upaya preventif terjadinya tindak pidana korupsi dana desa serta fungsi Kejaksaan seperti apa dan apa tugas-tugas serta kewenangan dalam penegakan hukum.
Kemudian, penyuluhan ini juga untuk memberikan pemahaman kepada Kades dan perangkat desa mulai dari hukum pidana, perdata, tindak pidana hingga permasalahan lainnya yang melanggar hukum. Selama ini masyarakat tidak banyak tahu tentang hukum, oleh sebab itu kita melakukan penyuluhan hukum.
“Jadi kegiatan penyuluhan ini bukan semata-mata untuk menakuti para Kades atau perangkat Desa, tetapi untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pentingnya menyusun perencanaan penggunaan dana desa hingga pertanggungjawaban laporan keuangannya,” terang Kacab Rizky. [M]
Discussion about this post