Jumat, Mei 23, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Selewengkan Dana Desa, Polisi Amankan Empat Oknum Aparat Desa dan Satu Pemilik Toko di Simeulue

Redaksi by Redaksi
15/07/2021
in Hukrim
Selewengkan Dana Desa, Polisi Amankan Empat Oknum Aparat Desa dan Satu Pemilik Toko di Simeulue

SIMEULUE – Polres Simeulue amankan empat aparat desa di Kabupaten Simeulue, terdiri atas oknum kepala desa, sekretaris, bendahara, ketua TPK dan seorang pemilik toko di Simeulue diduga telah menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.

Para tersangka tersebut yakni Mrn (41) jabatan sebagai kepala desa, AN (32) bendahara desa, JH (47) selaku sekretaris desa, dan RI (45) selaku ketua TPK desa. Juga diamankan SA (41) sebagai pemilik toko. Saat ini, kelima tersangka sudah diamankan di Mapolres Simeulue.

BACA JUGA

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Ganja

Kejari Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD Aceh Timur

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, yang turut didampingi Waka Polres Simeulue dan Kasat Reskrim Polres Simeulue, dalam jumpa pers di Polres Simeulue, menyebutkan bahwa lima tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.

“Pelaku diduga telah menyalahgunakan wewenangnya selaku aparat desa, dalam mengelola dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019,” kata Agung Surya Prabowo, Kamis (15/07/2021).

Ia menambahkan, dalam pengusutan kasus tersebut, oleh penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi. Dari perbuatan para tersangka tersebut telah merugian negaran sebesar Rp 537 juta lebih. Kemudian uang pengembalian kerugian negara yang berhasil disita dalam perkara tersebut, yakni sebanyak Rp 80 juta.

“Dari perbuatan para tersangka tersebut diancama dengan hukuman, penjara paling singakat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Kapolres Simeulue berharap kepada seluruh kepala desa yang berada di wilayah hukumnya agar berhati-hati dalam menggunakan dana desa itu.

“Saya mengharapkan kepada seluruh kepala desa tidak main-main dalam mengelola dana desa ini dan jangan sampai terjadi lagi, apabila terjadi lagi kita tetap proses,” harapnya. (H)

Tags: AcehDana DesaKorupsiKriminalPolres SimeulueSimeulue
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Ganja
ACEH

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Ganja

by Redaksi
27/04/2025
0

Aceh Timur -- Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.600 gram (bruto)...

Read more
Kejari Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD Aceh Timur
ACEH

Kejari Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD Aceh Timur

by Redaksi
24/04/2025
0

Aceh Timur, -- Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang...

Read more
Kejari Aceh Timur Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge
ACEH

Kejari Aceh Timur Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge

by Redaksi
24/04/2025
0

Aceh Timur –  Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka berinisial SB (Pelaksana Kegiatan) dan ES (Konsultan Pengawas) dalam...

Read more
Next Post
Mengupas Persoalan Pendidikan di Aceh Lewat Seminar Daring

Mengupas Persoalan Pendidikan di Aceh Lewat Seminar Daring

Discussion about this post

Bappeda Aceh

Pelantikan Bunda Paud Aceh/BPKA

Pelantikan kepala Dispora Aceh

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In