SIMEULUE – Polres Simeulue amankan empat aparat desa di Kabupaten Simeulue, terdiri atas oknum kepala desa, sekretaris, bendahara, ketua TPK dan seorang pemilik toko di Simeulue diduga telah menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.
Para tersangka tersebut yakni Mrn (41) jabatan sebagai kepala desa, AN (32) bendahara desa, JH (47) selaku sekretaris desa, dan RI (45) selaku ketua TPK desa. Juga diamankan SA (41) sebagai pemilik toko. Saat ini, kelima tersangka sudah diamankan di Mapolres Simeulue.
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, yang turut didampingi Waka Polres Simeulue dan Kasat Reskrim Polres Simeulue, dalam jumpa pers di Polres Simeulue, menyebutkan bahwa lima tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Pelaku diduga telah menyalahgunakan wewenangnya selaku aparat desa, dalam mengelola dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019,” kata Agung Surya Prabowo, Kamis (15/07/2021).
Ia menambahkan, dalam pengusutan kasus tersebut, oleh penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi. Dari perbuatan para tersangka tersebut telah merugian negaran sebesar Rp 537 juta lebih. Kemudian uang pengembalian kerugian negara yang berhasil disita dalam perkara tersebut, yakni sebanyak Rp 80 juta.
“Dari perbuatan para tersangka tersebut diancama dengan hukuman, penjara paling singakat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Kapolres Simeulue berharap kepada seluruh kepala desa yang berada di wilayah hukumnya agar berhati-hati dalam menggunakan dana desa itu.
“Saya mengharapkan kepada seluruh kepala desa tidak main-main dalam mengelola dana desa ini dan jangan sampai terjadi lagi, apabila terjadi lagi kita tetap proses,” harapnya. (H)
Discussion about this post