SIMEULUE – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) distrik Simeulue, Sarwadi menanggapi hal terkait Perselisihan antara ketu Wilter Aceh, Zulfikar ZA, dengan Yusri Mahendra alias Abu Laot yang dulunya juga Pelaksana Tugas (PLT) ketua distrik GMBI Nagan Raya namun kini telah dibekukan.
Sarwadi sangat menyayangkan atas perselisih paham dalam keluarga besar GMBI antara wilter dengan distrik, karena semua perselisihan bisa diselesaikan dengan kepala dingin bukan dengan gasak gesek gosok.
“Selama saya jadi ketua LSM GMBI distrik Simeulue, belum pernah diminta administrasi terkait pengambilan Surat Keputusan (SK) dan setiap SK tetap dikeluarkan oleh ketua Wilter GMBI Aceh karena dibawah naungan atau tanggung jawab Wilter Aceh,” kata sarwadi
Ia menambahkan, SK DPP baru keluar dari pusat apabila anggota distrik betul-betul sudah disetujui oleh ketua Wilter Aceh, hal itu jelas disampaikan waktu rakernas GMBI pada tahun 2020 lalu di Bandung.
“Dalam rakernas pada tahun 2020 lalu di Bandung dengan tema Berubah atau terlibas, bagi distrik yang tidak masuk kadalam koperasi yang telah dibentuk, maka setiap distrik dibawah tanggung jawab wilter diwilayah masing masing,” ujarnya.
“Mari kita belajar berorganisasi, baik lembaga maupun ormas manapun, karena kita tidak dibayar gaji, kita hanya selaku pengontrol sosial masyarakat,” ajak Sarwadi. (H)
Discussion about this post